Tak Hanya Sembako, Melahirkan di Rumah Bersalin Juga akan Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai



Pemerintahan Jokowi membuat wacana pemungutan pajak yang akan menyasar ke seluruh sektor.

Setelah wacana sembako akan dikenakan PPn 12%, kini ibu yang hendak melahirkan juga akan diwajibkan membayar pajak.

Seperti diketahui pemerintah berencana akan menambah objek kena pajak, salah satunya PPn atas jasa kesehatan salah satunya jasa rumah bersalin.

PPn tersebut tentunya akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang hendak menggunakan jasa melahirkan.

Wacana kebijakan tersebut diatur dalam perubahan kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Bila tidak ada aral melintang beleid tersebut akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen di tahun ini.

Hal itu karena sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Jumat (11/6/2021), dalam draf perubahan UU KUP, pemerintah menghapus butir a ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa pelayanan kesehatan medis dibebaskan dari PPN.

Delapan poin yang termasuk dalam pelayanan kesehatan medis adalah jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

Kedua, jasa dokter hewan lalu ketiga, jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

Keempat adalah jasa kebidanan dan dukun bayi lalu kelima, jasa paramedis dan perawat.

Keenam, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater dan terakhir jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Sejalan dengan itu pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% dari yang saat ini berlaku sebesar 10%.

Meski begitu, beleid itu belum menegaskan berapa PPn yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan.

kasih iklan bawah artikel/iklan pintar

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

×
Latihan Direk Link

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel