Kedubes Arab Saudi Surati DPR, Bantah Kerajaan Arab Saudi Tak Berikan Kuota Haji untuk Indonesia



Pemerintah secara resmi telah mengumumkan pembatalan atau peniadaan ibadah haji tahun 2021 setelah mengkaji berbagai pertimbangan.

"Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jamaah haji Indonesia," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Pembatalan pemberangkatan jamaah haji itu berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.

Keputusan tersebut juga diambil setelah dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak seperti DPR RI, kementerian/lembaga, organisasi keagamaan, asosiasi travel, dan sejumlah unsur lainnya.

Alasan tidak memberangkatkan haji karena pihak Arab Saudi hingga saat ini tak kunjung membuka akses haji bagi jamaah luar negeri termasuk Indonesia.

Akibatnya, pemerintah tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan bagi jamaah.

Di sisi lain, alasan keamanan dan keselamatan karena pandemi Covid-19 menjadi salah satu keputusan menunda pemberangkatan haji.

"Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan. Apalagi tahun ini juga ada penyebaran varian baru Covid-19 yang berkembang di sejumlah negara," kata dia.

Di sisi lain, muncul narasi-narasi yang menyebutkan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak memberikan kuota haji untuk Indonesia.

Kedubes Arab Saudi bantah tak berikan kuota haji

Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia membantah pernyataan sejumlah anggota DPR terkait informasi tidak adanya kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2021 ini.

Dalam surat yang dikirim kepada Ketua DPR Puan Maharani, Dubes Arab Saudi membantah pernyataan wakil ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan bahwa Indonesia tidak memperoleh kuota haji pada tahun ini.

kasih iklan bawah artikel/iklan pintar

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

×
Latihan Direk Link

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel