Sosok Majikan yang Paksa ART Makan Kotoran Kucing, Profesi Pengacara dan Sadar saat Siksa Korban



Pihak kepolisian akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus penyiksaan asisten rumah tangga (ART) berinisial EAS (45).

Tersangka kasus tersebut tak lain adalah Fairus SH (54) selaku majikan korban yang menyiksa korban di kediamannya di daerah Manyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ternyata dalam kondisi sadar menyiksa korban.

Dikutip TribunWow.com dari SURYA.co.id, tersangka yang merupakan seorang wanita, kesehariannya diketahui berprofesi sebagai pengacara.

Fairus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan seusai dipanggil oleh polisi pada Selasa (18/5/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan, ditemukan sejumlah bukti yang mendukung fakta tersangka melakukan penyiksaan terhadap EAS.

Barang bukti yang dikumpulkan di antaranya adalah pipa PVC, sapu ijuk, selang air hingga setrika listrik.

"Seperti yang bisa dilihat, kami amankan barang bukti ini sebagai alat untuk melakukan penganiayaan oleh pelaku terhadap korban," kata Oki, Rabu (19/5/2021).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengaku kesal karena menilai korban tak bekerja secara baik.

"Tersangka mengaku kesal. Korban saat bekerja dinilai kurang baik," ungkap Oki.

Temuan lain yang ditemukan oleh pihak kepolisian adalah tersangka ternyata dalam kondisi sadar menyiksa korban.

Ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh korban, di antaranya adalah bekas setrika di lengan dan paha.

Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 351 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tersangka terancam hukuman penjara 5 tahun.

Disetrika hingga Dipaksa Makan Kotoran

Berdasarkan pemeriksaan pihak kepolisian, EAS sudah bekerja pada tersangka sejak April 2020 lalu.

Selain disiksa dan tak dibayar, EAS bahkan juga dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, tersangka menyiksa EAS menggunakan sejumlah alat seperti setrika, selang, dan pipa.

"Kondisi sadar. Memukul, kemudian dia menggunakan alat-alat yang seperti rekan-rekan ketahui, ada selang, ada sapu, ada setrika juga," kata Oki, dikutip dari Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

"Ini dilakukan sendiri (oleh tersangka)."

Selama setahun bekerja, EAS menerima banyak perlakuan tak pantas dari majikannya.

Tak jarang, EAS dipaksa memakan makanan yang sudah dicampur dengan kotoran kucing.

Tak hanya itu, EAS pernah dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) oleh majikannya.

Tersangka beralasan menyiksa EAS karena ART tersebut mengalami gangguan jiwa.

Namun, ES justru harus menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya.

kasih iklan bawah artikel/iklan pintar

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

×
Latihan Direk Link

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel