Minta Maaf, Wanita yang Ngamuk di Pos Penyekatan Cilegon Beri Pengakuan, Ternyata Bukan Mau Melayat
Mei 17, 2021
Edit
Wanita viral yang ngamuk saat dicegat petugas pos penyekatan akhirnya berhasil ditemukan.
Pun dengan identitas sang wanita yang ternyata memiliki nama asli Gustuti Rohmawati.
Ya, wanita yang ngamuk dan memaki petugas penjagaan pos penyekatan di Cilgeon itu sempat viral beberapa waktu ke belakang.
Videonya saat memaki petugas pun ramai diperbincangkan.
Sebelumnya diwartakan TribunnewsBogor.com, viral di media sosial seorang wanita memaki petugas di pos penyekatan Simpang Jalan Lingkar Selatan, Ciwandan, Cilegon.
Wanita yang belakangan diketahui bernama Gustuti Rohmawati itu marah ke petugas karena tidak diperbolehkan masuk ke kawasan Pantai Anyer.
Selain Gustuti, petugas juga mengamankan pengendara Hasan Bahrudin.
Mereka diamankan tim Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon di kediaman mereka di wilayah Carita, Kabupaten Pandeglang pada Minggu (15/5/2021) malam.
Minta Maaf
Pasca kejadian tersebut ramai diperbincangkan, Gustuti pun berhasil diamankan pihak kepolisian.
Di hadapan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono dan awak media, wanita yang biasa dipanggil Uty itu menyampaikan penyesalannya sudah memarahi petugas saat dilarang menuju kawasan pantai Anyer.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan permohonan maaf saya sebesar-besarnya kepada para petugas dishub dan petugas polisi yang berjaga saat di pos penyekatan Anyer," kata Uty di Mapolres Cilegon dikutip dari Kompas.com, Senin (17/5/2021).
Uty juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas sikap dan perilaku yang tidak terpuji.
"Saya minta maaf atas sikap dan perilaku saya yang pada saat itu meluap dan emosi karena diminta untuk putar balik," ujar Uty.
Bukan Melayat
Sebelumnya, Gustuti Rohmawati beralasan bahwa perjalanannya menuju objek wisaya Anyel lantaran ingin melayat neneknya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, penumpang wanita yang duduk di samping sopir memarahi petugas karena tidak terima kendaraan diputarbalikkan.
Selain itu, wanita itu juga tak terima ditegur oleh petugas karena tidak mengenakan masker.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Heryono mengatakan, perempuan yang videonya saat memarahi petugas jadi viral mengaku tujuan ke arah Anyer untuk melayat.
Namun karena tidak memperlihatkan bukti, petugas pun meminta kendaraan itu untuk kembali.
"Ngakunya mau layat orang meninggal, tapi tidak bisa memberikan penjelasan. Diputar balik marah-marah," kata Sigit.
Pengakuan yang diurai Gustuti saat emosi ke petugas pos penyekatan itu hari ini diralat.
Dalam konferensi pers bersama kepolisian, Gustuti meralat ucapannya.
Bahwa ia sebenarnya pergi ke Anyer untuk menjenguk saudaranya yang sakit.
Namun, Gustuti tetap bersikukuh bahwa kepergiannya ke Anyer bukan untuk berwisata.
"Padahal tujuan saya bukan untuk berwisata ke pantai anyer melainkan untuk menjenguk saudara saya yang sakit. Namun persyaratan yang diminta petugas, saya tidak memenuhinya," ungkap Gustuti.
Kata Kapolsek
Dikonfirmasi melalui Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman mengatakan insiden tersebut terjadi saat petugas memberhentikan mobil yang dikendarai Uty Rahardja atau yang ternyata bernama asli Gustuti Rohmawati.
"Tadi ada sedikit kesalahpahaman, saat kita tanya keperluannya kemana tidak menjawab dengan jelas. Kemudian saat diminta menunjukkan identitasnya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukannya," kata Kapolsek Ciwandan, AKP Ali Rahman saat ditemui, Minggu (16/5/2021).
Ali menyebutkan, Gustuti emosi dan melontarkan kata-kata dengan nada tinggi kepada petugas lantaran dilarang menuju Anyer untuk bertakziah.
Disamping itu, kata dia, insiden tersebut sempat memanas karena sopir melajukan mobil hingga menabrak barier pembatas jalan.
"Mobil yang ditumpangi Gustuti tetap melaju dan menabrak pembatas jalan saat ditanya oleh petugas," jelasnya.
Ia menyebutkan insiden tersebut tidak berlangsung lama, petugas akhirnya meminta untuk pengemudi melakukan putar balik agar situasi aman terkendali.
"Tadi sudah kita minta putar balikkan yang bersangkutan," katanya.
Untuk diketahui, seluruh tempat wisata di Provinsi Banten ditutup dari tanggal 15 Mei hingga tanggal 30 Mei 2021.
Penutupan itu sesuai dengan instruksi Gubernur Banten Wahidin Halim nomor 556/901-Dispar/2021 tentang penutupan sementara destinasi wisata dampak libur hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.