Hujat Palestina Lewat TikTok, Pria di Lombok Barat Pembuat Video Ditangkap dan Jadi Tersangka UU ITE
Mei 16, 2021
Edit
Seorang pria berinisial HL berusia 23 tahun di Lombok Barat ditangkap polisi usai diduga memposting konten bernada menghina Palestina di TikTok.
Bahkan, unggahan itu viral di media sosial.
Setelah ditangkap, kini HL ditetapkan sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq menyampaikan, pria asal Kecamatan Gerung, Lombok Barat, NTB, itu dinilai dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap antar suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Dikutip dari Kompas.com, HL ditangkap atas laporan laporan warga bernama Zainudin Pratama tertanggal 15 Mei 2021 kemarin.
"Pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafid dikonfirmasi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/5/2021).
Diketahui, pembuatan konten penghinaan tersebut dibuat, Sabtu (15/5/2021) pada pukul 07.00 Wita di Mataram.
HL memposting konten video tersebut melalui akun media sosialnya.
Adapun akun yang digunakan di media sosial dengan diiringi musik TikTok dengan menyatakan Palestina dengan ujaran yang tidak pantas.
Video berdurasi 13 detik itu menampilkan HL dengan mengenakan kaos hitam.
Video ini sontak membuat warganet geram.
Mereka kemudian mengecam dua pemuda yang ada di dalam video itu.
Dari hasil pemeriksaan, HL membuat video tersebut lantaran iseng mengisi waktu luang.
Sementara, Kasubbag Humas Polres Lombok Barat, AKP Agus Pujianto mengatakan, HL dibawa ke Mapolres Lombok Barat karena dianggap meresahkan.
“HL, laki-laki (23), seorang cleaning service asal Kecamatan Gerung selanjutnya dibawa ke Mapolres Lobar untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Agus dalam keterangan tertulis.